bangun rumah di atas pohon ,,,, kaya burung saja ,,,,,bangun sarang di pohon,,,, hahhahahahhahah, oke kembali ke tanah ,,,, sebagai mahluk yang normal manusia pasti memilih membangun rumah di atas tanah . karena tidak repot , tapi semakin kesini harga tanah semakin mahal di kota besar seperti jakarta harga tanah bisa sampai Rp 1.000.00 - Rp 15.000.000 /m2 .
, harga ini semakin membuat orang pusing karena untuk membeli tanah dengan harga segitu tak mampu , maka tak heran sekarang marak hunian yang di kredit atau bahasa kerennya KPR yang kepanjangannya kredit pemilikan rumah ..... untuk skala di pedesaan dalam menghitung luas tanah itu berbeda - beda ada istilah kuadrat , tombak , lari dll.
untuk pemilihan tanah itu juga perlu yang teliti karena kita akan menempati rumah tersebut jadi kita harus memilih lingkungan yang baik , atau sarana dan prasarana memenuhi kebutuhan hidup kita . dari dekat dengan tempat kerja , sekolahan , tempat beribadah rumah sakit dan lain sebagainnya. tapi terkadang kita lupa akan prinsip/kaedah membuat rumah , hingga kita tinggal di kota A tapi tempat kerja kita di kota B yang jaraknya lumayan jauh, tapi itulah kenyataan hidup yang tak dapat di pungkri , hhhhmmmm kok jadi sedih kayak gini sichhhh,,, BACK TO TANAH /\/\/\/\/\/\/\/
sekarang kita bahas ketika kita akan membuat tanah hasil warisan orang tua kita , kadang ini sering terjadi apabila orang tua kita memiliki tanah yang luas ,,,, sangat beruntung apabila anda - anda memiliki orang tua yang kaya (tuan tanah ) jadi untuk membangun rumah itu pilih tanah yang sebelah mana nih ,,,, hhhhhmmmmm pilih yang dekat jalan raya atau di tengah desa, tinggal pilih cling -cling. Tapi ada juga yang hasil pembelian di keluarga jadi harga tanah tidak semahal membeli tanah sama orang lain , untuk yang tidak memiliki tanah itu terkadang pusing setengah mati , karena harus bekerja ikhlas dan senang agar dapat membeli tanah , karena kalau bekerja mati-matian hhhhmmm istilah emang begitu tapi saking mati-matian jadi tidak kesampaian hingga wafat,,, kok jadinya malah nulis tempat tinggal terakhir kita , saya tidak menakutin anda ,,,, tapi hanya sekedar menasehati sesama toh semuanya akan kembali ke tanah ,,,,
secara garis besar tanah yang kita miliki memili PAJAK kepada pemerintah yang berapa persen , atau bisa di kategorikan PBB yang artinya Pajak Bumi Bangunan , biasanya di kenakan setahun sekali , dan pihak kelurahan yang mengurusi penarikan ke masyarakat luas ,
para pemilik tanah juga memiliki sertifikat , akte atau surat lainnya , karena tanah bisa di kategorikan investasi jangka pendek , jadi para tuan tanah selalu mengurus sertifikat tanah ke notaris , jadi jelas status kepemilikannya , terkadang SERTIFIKAT tanah juga laku jadi AGUNAN di bank untuk modal pinjaman . itulah sekelumit tulisan tentang TANAH sebagai sarana pembanguanan,

No comments:
Post a Comment